Hati-hati Pekerja, Ada Pergeseran Paradigma Pengupahan
Panasnya matahari bertukar derasnya hujan di tengah penampikan barisan pekerja, mahasiswa serta barisan yang lain lakukan demo penampikan atas UU Cipta Kerja.
Bermain Togel Semata Karena Kemenangan Besar
Gerakan penampikan ini berkumandang di beberapa kota besar di Indonesia. Banyak analisis dikatakan baik yang memberikan dukungan atau yang tidak memberikan dukungan atas UU Cipta Kerja ini. Gegap gempita yel-yel dikatakan di atas lapangan, atau sama-sama ejek dengan seluruhnya versus analisis dikatakan lewat sosial media.
Saya sebetulnya cukup jemu dengan gegap gempita kontra dan pro yang berkelanjutan, sebab tentu ini akan munculkan penunggang-penunggang yang tidak bertanggungjawab (free-rider) atas rumor yang ada. Dimulai dari barisan pro pemerintahan di 1 bagian, sampai barisan melawan pemerintahan yang dilakukan oleh barisan pekerja serta barisan yang lain.
Tetapi, sadarkah kita, bahawa ada satu perombakan pola yang semakin lebih hebat efeknya dari sebatas hitung jumlah pesangon yang turun atau mempergunjingkan cuti yang raib?
Ya, tiada diakui terjadi perubahan pola perumus UU Cipta Kerja ini atas penggajian. Harus diingat, jika bicara pesangon ialah bicara kelak saat karyawan terserang Pemutusan Jalinan Kerja, jadi itu kelak serta mungkin cuman berlangsung sekali sepanjang umur karyawan.
Tetapi hal yang pengin saya angkat dalam tulisan ini ialah berkaitan dengan penggajian dari salah satunya pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja yang efeknya akan tiap bulan dirasa oleh karyawan. Pasal berkaitan penggajian itu ialah pasal yang mengendalikan susunan serta rasio gaji.
Dalam Pasal 92 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan,ditata seperti berikut:Ayat (1) "Pebisnis membuat susunan serta rasio gaji dengan memerhatikan kelompok, kedudukan, masakerja, pengajaran, serta kapabilitas".Ayat (2) Pebisnis lakukan inspeksi gaji dengan periodik dengan memerhatikan kekuatan perusahaan serta keproduktifan.Ayat (3) disebut "Ketetapan tentang susunan serta rasio gaji seperti disebut dalam ayat (1) diaturdengan Keputusan Menteri.
Disamping itu dalam Pasal 1 angka 3 Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Susunan serta Rasio Gaji, Pengertian Susunan serta Rasio Gaji ialah Formasi Tingkat Gaji dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi atau dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah yang berisi range nominal gaji dari yang paling kecil sampai yang paling besar untuk tiap kelompok kedudukan".
Harus diingat, untuk pebisnis yang tidak membuat Susunan serta Rasio Gajinya di perusahaan bisa dikenai sangsi. Tetapi saya tidak bicara mengenai sangsi kesempatan ini.
Disamping itu, dalam UU Cipta Kerja yang membuat revisi ketetapan Pasal 92 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, yang mengeluarkan bunyi:(1) Pebisnis harus membuat susunan serta rasio gaji di perusahaan dengan memerhatikan kekuatan perusahaan serta keproduktifan.(2) Susunan serta rasio gaji dipakai jadi dasar pebisnis dalam memutuskan gaji.(3) Ketetapan selanjutnya tentang susunan serta rasio gaji ditata dengan Ketentuan Pemerintahan.
Apa Anda memerhatikan perombakannya ? Ya....betul, Pasal 92 ayat 1 dalam UU No. 13 tahun 2003 sudah dihapus. Apa berarti? Berarti Pebisnis dalam membuat susunan serta rasio gaji tidak harus memerhatikan kelompok, kedudukan, periode kerja, pengajaran, serta kapabilitas.